Perbedaan
SEX & GENDER
SEX
|
GENDER
|
Ciptaan
Tuhan
Bersifat
kodrat
Tidak
dapat berubah
Tidak
dapat ditukar
Berlaku
sepanjang zaman dan dimana saja
|
· Buatan
Manusia
· Tidak
bersifat kodrati
· Dapat
dirubah
· Dapat
ditukar
· Tergantung
waktu dan budaya setempat
|
· Guru
TK, perawat, pekerja konveksi, buruh pabrik, pembantu rumah tangga dinilai
sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat gaji/upah yang
diterima.
· Masih
banyaknya pekerja perempuan dipabrik yang rentan terhadap PHK dikarenakan tidak
mempunyai ikatan formal dari perusahaan tempat bekerja karena alasan-alasan
gender, seperti sebagai pencari nafkah tambahan, pekerja sambilan dan
juga alasan factor reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan
menyusui.
· Perubahan dari sistem pertanian tradisional
kepada sistem pertanian modern dengan menggunakan mesin-mesin traktor telah memarjinalkan
pekerja perempuan.
Subordinasi artinya, suatu penilaian atau anggapan bahwa
suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain.
Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan
memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap
bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi,
sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi.
Pertanyaannya adalah, apakah peran dan
fungsi dalam urusan domestic dan reproduksi mendapat penghargaan yang sama
dengan peran publik dan produksi? Jika jawabannya “tidak sama”, maka itu
berarti peran dan fungsi public laki-laki. Sepanjang penghargaan social
terhadap peran domestic dan reproduksi berbeda dengan peran publik dan
reproduksi, sepanjang itu pula ketidakadilan masih berlangsung. Contoh :
·
Masih sedikitnya jumlah perempuan yang
bekerja pada posisi atau peran pengambil keputusan atau penentu kebijakan
disbanding laki-laki.
· Dalam
pengupahan, perempuan yang menikah dianggap sebagai lajang, karena mendapat
nafkah dari suami dan terkadang terkena potongan pajak.
· Masih
sedikitnya jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik (anggota legislatif
dan eksekutif).
Stereotype itu sendiri
berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang
didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya
dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan
untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.
Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi
kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk
menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan
atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan
kepada perempuan. Contoh :
·
Perempuan dianggap cengeng, suka digoda.
·
Perempuan tidak rasional, emosional.
·
Perempuan tidak bisa mengambil keputusan
penting.
·
Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan
pencari nafkah tambahan.
·
Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.
Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik
fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah
institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya.
Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan
laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini
kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah,
kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah,
penurut dan sebagainya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan
pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan
kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai
alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan. Contoh :
·
Kekerasan fisik maupun non fisik yang
dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
·
Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang
mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
Beban ganda (double
burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin
lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya.
Peran reproduksi perempuan seringkali
dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah
perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan
berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan
mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain,
seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun
demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya
mereka mengalami beban yang berlipat ganda.
Kesetaraan
Gender
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai
manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum,
ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasion al
(hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan
struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan
Gender
· Keadilan
gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki.
Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda,
subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya
kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara
perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan
berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang
setara dan adil dari pembangunan.
Memiliki
akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk
menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan
terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol
berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan
hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Selanjutnya dalam perjalanan sejarah
organisasi yang bernama Korp PMII Putri yang disingkat KOPRI mengalami proses
yang panjang dan dinamis. KOPRI berdiri pada Kongres III PMII pada tanggal 7-11
Februari 1967 di malang jawa timur dalam bentuk Departemen Keputrian dengan
berkedudukan di Surabaya jawa timurdan lahir bersamaan dengan Mukernas II PMII
di Semarang Jawa Tengah pada tanggal 25 September 1967. Musyawarah Nasional
pertama KOPRI pada Kongres IV PMII di Makasar (Ujung Pandang) pada tanggal
25-31 April 1970. KOPRI mengalami keputusan yang pahit ketika status KOPRI
dibubarkanmelalui voting beda satu suara pada Kongres XII di Medan pada tahun
2000. Merasa pengalaman pahit itu terasa, bahwa kader-kader perempuan PMII
pasca kongres di medan mengalami stagnasi yang berkepanjangan dan tidak
menentu, maka oleh sebab itu kader-kader perempuan PMII mengsngsp perlu
dibentuknya wadah kembali,kongres XIII di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
pada tanggal16-21 april 2003 sebagai momentum yang tepat untuk memprakarsai
adanya wadah maka terbentuklah POKJA perempuan dan kemudian lahirlah kembali
KOPRI di Jakarta pada tanggal 29 September 2003 karena semakin tajam semangat kader
perempuan PMIImaka pada Kongres di Bogor tahun 2005 terjadi perbedaan pandangan
kembali dan atas berbagai pertimbangan dan kebutuhan maka terjadinya voting
atas status KOPRI dengan suara terbanyak menyatakan status KOPRI adalah Otonom
sekaligus memilih ketua Umum PB KOPRI secara langsung.