Label

Minggu, 23 Oktober 2011

Bendera PMII


















Bendera PMII
·         Pencipta Bendera PMII                        : Shaimory
·         Ukuran  Bendera PMII                         : Panjang dan lebar (4 : 3)
·         Wrana dasar bendera PMII                 : Kuning
·         Isi bendera PMII                                    :
a.       Lambang PMII terletak di bagian tengah
b.       Tulisan PMII terletak di sebelah kiri lambang membujur ke bawah.
·         Penggunaan bendera PMII
a.       Digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.
Penempatam bendera PMII diletakkan didepan tempat upacara dan disebelah kiri bendera kebangsaan Indonesia.

Arti Lambang PMII























Lambang PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Makna lambang PMII
1.1. Bentuk :
a.     Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
b.     Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c.     5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).
d.     4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama’ah.
e.     9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
·         Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.
·         Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo
1.2. Warna:
a.     Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
b.     Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c.     Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan
1.3. Penggunaan:
a.     Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
b.     Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan wadah penggunaanya.

Jumat, 21 Oktober 2011

Makna Filosofi PMII

Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”,  Mahasiswa”,  Islam”, dan “Indonesia” .
Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. Pergerakan dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya. Dengan kata lain, Pergerakan didefinisikan sebagai 'lalu-lintas gerak', gerak dalam pengertian fisika adalah perpindahan suatu titik dari ordinat A ke ordinat B. Jadi 'Pergerakan' melampaui 'gerak' itu sendiri, karena pergerakan berarti dinamis, gerak yang terus-menerus. Kesimpulannya,  pergerakan meniscayakan dinamisasi, tidak boleh stagnan (berhenti beraktivitas) dan beku, beku dalam pengertian kaku, tidak kreatif-inovatif. Prasyarat kreatif-inovatif adalah kepekaan dan kekritisan, dan kekritisan butuh kecerdasan.
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
Makna “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Sedangkan, pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD ‘1945 dengan landasan kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabang sampai merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara totalitas,  PMII bertujuan melahirkan kader bangsa yangmempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya. Dan atas dasar ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.

Minggu, 16 Oktober 2011

Sejarah Singkat PMII

Latarbelakang pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Waljama'ah (Aswaja). Lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa harus menyadari sikap memilih dan menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII :
1.       Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2.       Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3.       Pisahnya NU dari Masyumi.
4.       Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5.       Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouwnya (alat politiknya Masyumi).
6.       Mahasiswa NU membutuhkan suatu wadah (organisasi) untuk menanpung aspirasi-aspirasi mahasiswa NU.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahasiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Waljama’ah.
Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa’il Harits Sugianto. Sedangkan, di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun, keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Mengapa tidak direstui? Karena, pada waktu itu IPNU baru saja lahir atau berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU mempunyai kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU dan PBNU mempunyai ketakutan tidak akan terakomodir dengan baik jika harus mengurus tiga organisasi sekaligus, sedangkan IPNU saja masih belum berumur lama.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (pada tanggal 1 s.d. 5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada Muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma’il Makki (Yogyakarta). Namun, dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.
Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu, gagasan legalisasi organisasi mahsiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada Konferensi Besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organisasi mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus (delegasi) untuk pendirian organisasi mahasiswa NU yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU, mereka adalah:


1.         Khalid Mawardi (Jakarta)
2.         M. Said Budairy (Jakarta)
3.         M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4.         Makmun Syukri (Bandung)
5.         Hilman (Bandung)
6.         Ismail Makki (Yogyakarta)
7.         Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8.         Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9.         Laily Mansyur (Surakarta)
10.      Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11.      Hizbulloh Huda (Surabaya)
12.      M. Kholid Narbuko (Malang)
13.      Ahmad Hussein (Makassar)



Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.


Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan Musyawarah Mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU.
Pada saat itu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan Mahasiswa Sunni (HMS) atau Perhimpunan Mahasiswa Sunni (PMS). Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII dan nama PMII yang menjadi kesepakatan, meskipun hanya tiga huruf dari belakang yang sudah jelas mempunyai kepanjangan yaitu “Mahasiswa Islam Indonesia”. Selanjutnya, yang menjadi persoalan adalah kepanjangan dari “P” apakah Perhimpunan atau Persatuan. Untuk menjawab persoalan tersebut, dirumuskanlah dalam musyawarah bahwa huruf “P” itu merupakan kepanjangan dari “Pergerakan”. Dan akhirnya, disepakati huruf “P” merupakan singkatan dari “Pergerakan” sehingga PMII singkatan dari “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”.
Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi di Surabaya pada tanggal 17 April 1960 Masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.

Independensi PMII
Dari awal berdirinya, PMII sepenuhnya berada di bawah naungan dan terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, yaitu NU (Nahdlatul Ulama). PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi-organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. Melalui Musyawarah Besar (MUBES) di Murnajati pada tanggal 14 Juli 1972, PMII mencanangkan independensi dan harus terlepas dari organisasi manapun (hal ini terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Maka dari itu, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah Waljamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural dan ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dan dengan Aswaja, PMII membedakan diri dengan organisasi lain.

Sabtu, 15 Oktober 2011

ke-organisasi-an PMII

Anggaran Dasar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mukaddimah
                Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT., dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :
BAB  I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal   1
1.       Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.       PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April  1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.       PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB   II
ASAS
Pasal  2
PMII Berasaskan Pancasila
BAB  III
SIFAT
Pasal   3
PMII bersifat Keagamaan, Kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan, Independensi dan Profesional.   
BAB  IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal   4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT., berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal  5
Usaha
1.       Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab
BAB  V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal  6
1.       Anggota PMII
2.       Kader PMII
BAB   VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1.       Pengurus Besar (PB)
2.       Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.       Pengurus Cabang (PC)
4.       Pengurus Komisariat (PK)
5.       Pengurus Rayon (PR)

BAB   VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1.       Kongres
2.       Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.       Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.       Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
5.       Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6.       Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
7.       Konferensi Cabang (Konfercab)
8.       Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.       Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10.    Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.    Kongres Luar Biasa (KLB)
13.    Konferensi Koordinator Luar Biasa (Konkorcab-LB)
14.    Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab-LB)
15.    Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
16.    Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB)
BAB  VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1.       Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu Krop PMII putrid yang selanjutnya disingkat KOPRI.
2.       KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII yang ke XIV.
3.       KOPRI didirikan pada tanggal 29 September 2003 diasrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.       KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal   12
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal  13
1.       Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.