Label

Sabtu, 15 Oktober 2011

ke-organisasi-an PMII

Anggaran Dasar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mukaddimah
                Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT., dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :
BAB  I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal   1
1.       Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.       PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April  1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.       PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB   II
ASAS
Pasal  2
PMII Berasaskan Pancasila
BAB  III
SIFAT
Pasal   3
PMII bersifat Keagamaan, Kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan, Independensi dan Profesional.   
BAB  IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal   4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT., berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal  5
Usaha
1.       Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab
BAB  V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal  6
1.       Anggota PMII
2.       Kader PMII
BAB   VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1.       Pengurus Besar (PB)
2.       Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.       Pengurus Cabang (PC)
4.       Pengurus Komisariat (PK)
5.       Pengurus Rayon (PR)

BAB   VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1.       Kongres
2.       Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.       Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.       Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
5.       Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6.       Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
7.       Konferensi Cabang (Konfercab)
8.       Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.       Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10.    Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.    Kongres Luar Biasa (KLB)
13.    Konferensi Koordinator Luar Biasa (Konkorcab-LB)
14.    Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab-LB)
15.    Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
16.    Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB)
BAB  VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1.       Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu Krop PMII putrid yang selanjutnya disingkat KOPRI.
2.       KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII yang ke XIV.
3.       KOPRI didirikan pada tanggal 29 September 2003 diasrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.       KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal   12
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal  13
1.       Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar