Anggaran Dasar
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
Mukaddimah
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan
falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi
umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan
bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan
keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap
insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk
mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah
satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan
bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi
meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia
dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material
dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT.,
dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah
Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut
:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2.
PMII didirikan di Surabaya pada tanggal
21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila
BAB
III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat Keagamaan, Kemahasiswaan,
Kebangsaan, Kemasyarakatan, Independensi dan Profesional.
BAB
IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia
yang bertaqwa kepada Allah SWT., berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung
jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa Islam
sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan
paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi
insan Ulul Albab
BAB
V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.
Anggota PMII
2.
Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4.
Pengurus Komisariat (PK)
5.
Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri
dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.
Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
5.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6.
Musyawarah Kerja Koordinator Cabang
(Mukerkoorcab)
7.
Konferensi Cabang (Konfercab)
8.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.
Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.
Kongres Luar Biasa (KLB)
13.
Konferensi Koordinator Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
14.
Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab-LB)
15.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK-LB)
16.
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (
RTAR-LB)
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1.
Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan
pembentukan wadah perempuan yaitu Krop PMII putrid yang selanjutnya disingkat
KOPRI.
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan
Kongres PMII yang ke XIV.
3.
KOPRI didirikan pada tanggal 29
September 2003 diasrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.
KOPRI berstatus badan semi otonom pada
setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh
kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 13
1.
Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan
dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu,
maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain
yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan
organisasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar